Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Tim Advokasi Ivan-Dede Laporkan Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Paslon Lain ke Bawaslu Kota Tasik

Tim Advokasi Ivan-Dede mendatangi Bawaslu dan berikan beberapa bukti mulai sepuluh video terkait pemberian uang dari tim paslon lain hingga intimidasi

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Tim Advokasi Paslon Ivan-Dede ketika memperlihatkan bukti laporan ke Bawaslu terkait dugaan money politik salah satu Paslon, Senin (2/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Bawaslu Kota Tasikmalaya kembali mendapat laporan, kali ini dari Tim Advokasi pasangan Ivan-Dede.

Tim advokasi paslon nomor urut 2 ini melaporkan beberapa pelanggaran termasuk politik uang hingga administratif yang dilakukan paslon lain pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

"Iya tadi kami mendatangi Bawaslu dan memberikan beberapa bukti mulai sepuluh video terkait pemberian uang dari tim salah seorang paslon, intimidasi hingga dugaan menghalangi pemilik hak suara agar tak menyalurkan hak pilihnya," kata Ketua Tim Advokasi Ivan-Dede, Latief Surjana ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, 

Menurut Latief, dugaan politik uang dilakukan secara masif di hampir seluruh kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Latief pun menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 merupakan kontestasi politik terburuk, brutal dan tidak mencerminkan karakter religius Islami yang melekat pada citra Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Didatangi Masyarakat Lagi, Bawaslu Kota Tasik Akui Fokus Tangani 4 Laporan , Termasuk Politik Uang

"Kami berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. Soal kalah menang dalam kontestasi sudah ada yang mengatur. Tetapi ketika pelaksanaannya banyak diwarnai siraman rupiah (sirup) yang masif, maka citra kota Tasikmalaya tentu tercoreng," tegasnya.

Meskipun sudah ada ada sosialisasi terkait praktik money politik, namun kondisi ini tetap terjadi di Pilkada serentak di Kota Tasikmalaya.

"Kita mau tak ada lagi praktik yang dilarang oleh hukum positif maupun hukum agama. Sehingga kota Tasikmalaya tidak jadi contoh buruk pelaksanaan demokrasi saat ini," ungkap Latief.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu pun sudah mendapatkan empat laporan masuk dari masyarakat, dan tiga laporannya terkait money politik, sedangkan satu laporan adanya pengarahan suara di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Tawang. (*)

Baca juga: Tolak Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Massa Pendemo Sebut Politik Uang, Bawaslu dan KPU Lalai

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved