Kasus Vina Cirebon

Adik Pegi Setiawan Diperiksa di Mapolres Cirebon Kota, Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Bukti Alibi

Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB. Adik kedua dari Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Adik Pegi Setiawan, Lusiana (pakai hoodie cokelat muda) saat tiba di Mapolres Cirebon Kota didampingi dua kuasa hukumnya, Selasa (28/5/2024). 

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," jelas dia.

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," katanya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ujarnya.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.

Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Sahabat Vina, Linda Akhirnya Muncul dan Kesurupan Lagi, Sebut Sosok Melmel hingga yang Dilakukannya

 


Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved