CPNS 2025

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut dan Pangandaran

Berikut Ini Dia Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Wilayah Sumedang, Garut dan Pangandaran

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut dan Pangandaran 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tahapan yang kini masih terus dilakukan oleh para honorer yang masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Kini ada kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 lho.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing.

Sebagai informasi, salah satu yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Wilayah Jawa Barat 2025, Segini Tiap Bulannya

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Nah, dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada ada honorer yang bertanya-tanya perihal besaran gaji yang didapat, apalagi khusus bagi mereka yang merupakan honorer asal Sumedang, Garut dan Pangandaran.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 khusus area Sumedang, Garut dan Pangandaran?

Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh

waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved