Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Ibunda Pegi Setiawan Syok Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 

Kartini (48), ibu dari Pegi Setiawan, syok setelah anaknya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Vina Cirebon dan Eky

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kartini (48), ibu dari Pegi Setiawan, berada dalam kondisi syok setelah anaknya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki di Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON - Kartini (48), ibu dari Pegi Setiawan, berada dalam kondisi syok setelah anaknya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Vina Cirebon dan Eky.

Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/5/2024).

"Kondisi ibu Pegi saat ini syok, karena kemarin dinyatakan bahwa Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki," ujar Sugianti.

Ia mengatakan, bahwa pada saat kejadian, Pegi tidak berada di tempat.

Sugianti juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana.

"Sebenarnya juga dalam hukum pidana ada praduga tak bersalah, cuma karena mereka gak tahu juga begitu dinyatakan bahwa tersangka satu-satunya syok, jadi sangat terpukul," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantah Soal Tuduhan Kliennya Pakai Nama Robi Untuk Menghindari Hukum

Baca juga: Polisi Bantah Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Vina Cirebon

Kondisi kesehatan Kartini semakin menurun setelah mendengar kabar tersebut. 

"Ya ibu Kartini kondisinya sakit, belum bisa ditemuin," jelas dia Sugianti.

Ia juga menambahkan, bahwa Kartini harus izin tidak berangkat bekerja sebagai asisten rumah tangga karena masih dalam keadaan sakit.

"Ibunya Pegi juga nangis terus dari kemarin," katanya, menggambarkan betapa terpukulnya Kartini dengan penetapan status tersangka anaknya.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Irawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu dalam konferensi pers tersebut juga kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved