Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Polisi Bantah Dugaan Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar membantah ada keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Pegi Setiawan alias Perong (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Polda Jabar membantah ada keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dalam kasus itu total ada 9, delapan sudah divonis dan satu pelaku bernama Pegi Setiawan alias Perong sudah diamankan,pekan lalu. 

"Saya tekankan tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO hanya satu, yaitu PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan, Senin (27/5/2024). 

Menurutnya, dalam menangani kasus ini Polisi berpegang teguh pada fakta hasil penyidikan. Surawan pun tidak ingin menanggapi lebih jauh soal isu yang beredar soal keterlibatan anak pejabat.

"Terkait apapun yang disampaikan itu terserah, silakan. Tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan, kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," katanya.

Baca juga: Kesaksian Ibnu dan Robi: Saat Kejadian Pegi Setiawan Tidur Dengannya di Bedeng Bandung

Baca juga: Muncul Fakta Baru? Robi Ternyata Adik Pegi, Bukan Nama Samaran Saat Buron dalam Kasus Vina Cirebon 

Sebelumnya, Surawan memastikan bahwa daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky hanya satu, yakni Pegi alias Perong.

Dua nama lainnya yakni Andi dan Dani, tidak pernah ada. Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya 9 orang, delapan di antaranya sudah diadili.

"DPO tidak ada, itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait DPO dalam kasus ini. 

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui jika dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong. 

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada  tersangka lain," katanya.

Namun Surawan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya akan muncul tersangka lain. 

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan yang satu tidak," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved