Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Teman Kerja Pegi di Bandung Angkat Bicara: Pegi Setiawan Tidak di Cirebon Saat Vina dan Eki Dibunuh

di salah satu gedung di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, Bondol menyatakan keyakinannya bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suharsono (40) atau yang kerap disapa Bondol, teman kerja Pegi Setiawan di Bandung dan tetangga satu kampung Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON- Kesaksian yang menyatakan Pegi Setiawan (28), tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki kembali muncul.

Jika keterangan ini benar, dipastikan Pegi Setiawan bisa terbebas dari tuduhan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Tak Bersalah, Ini Fitnah, Saya Rela Mati, Polisi: Nanti di Persidangan 

Kini keterangan itu disampaikan oleh tenab kerja Pegi Setiawan saat di Bandung sekaligus tetangga satu kampung di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suharsono (40) atau yang kerap disapa Bondol.

Ditemui awak media di salah satu gedung di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, Bondol menyatakan keyakinannya bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Dalam keterangannya, Bondol mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, Pegi tidak berada di Cirebon melainkan di Bandung.

"Ya saya selalu teman kerja buruh bangunan dan sekaligus tetangga kampung gak yakin dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai pelaku (pembunuhan Vina dan Eki), jadi Pegi korban salah sasaran atau salah tangkap," ujar Bondol, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Kata-kata Ibu Pegi: Kamu Harus Kuat, Mama Tahu Kamu Gak Bersalah, Mama Bersumpah Akan Berjuang

Menurut Bondol, pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi menelponnya untuk mengajak bekerja di Bandung.

"Kebetulan saya waktu itu lagi nganggur jadi saya terima tawaran itu," ucapnya.

Setibanya di Bandung, mereka bergabung dengan Parman (paman Pegi) dan Ibnu (saudara), serta Robi (adik Pegi) yang berangkat bareng ke Bandung bareng dengannya.

Selama di Bandung, Bondol bekerja sebagai buruh bangunan hingga tanggal 27 Agustus 2016.

Pada hari tersebut, Bondol memutuskan untuk pulang ke Cirebon karena tidak betah.

"Saya pulang diantar sama Pegi, Ibnu dan Robi sampai jalan raya."

"Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang sekitar jam 8 malam," jelas dia.

Setelah sampai di Leuwipanjang, Bondol melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Cirebon dan tiba sekitar pukul 11 malam. 

"Saya turun di bawah jembatan (ruas Tol Palikanci) KM 202 atau di jembatan Talun," katanya.

Di sana, Bondol sempat menyaksikan keramaian yang ternyata merupakan lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eki.

Awalnya, ia mendapatkan informasi bahwasanya peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa hari kemudian, Bondol mendengar kabar bahwa Pegi sedang dicari kepolisian yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

"Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget, karena tanggal 27 Agustus 2016 itu, Pegi gak pulang ada di Bandung," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tidak mungkin Pegi bisa kembali ke Cirebon dan melakukan pembunuhan pada hari yang sama.

Dengan kesaksian ini, Bondol berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Jadi gak logis aja, Pegi ditetapkan tersangka karena Pegi gak di Cirebon waktu kejadian, gak mungkin juga ada Pegi nyusul saya pulang (ke Cirebon) terus membunuh orang, gak mungkin," ucap Bondol.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu dalam konferensi pers tersebut juga kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pegi Ditampilkan ke Publik Bergaya Rambut Beda dengan di Foto Awal, Polisi Yakin Tak Salah Tangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved