Pilkada Pangandaran, Bawaslu Sebut Ada Tiga Unsur Mekanisme dalam Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Pilkada Pangandaran, Bawaslu Sebut Ada Tiga Unsur Mekanisme dalam Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, memaparkan proses ataupun mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ada beberapa syarat yang menjadi mekanisme pelaporan ke Bawaslu di antaranya;
Pertama, pelapor Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih. Kedua yaitu pemantau Pemilu dan ketiga adalah peserta Pemilu.
"Nah, ketiga unsur ini ketika melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu harus terpenuhi formil dan materilnya," ujar Iwan saat podcast bersama Tribun Jabar di ruangan kantornya di Parigi, Rabu (22/5/2024) pagi.
Menurutnya, jika salah satunya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki.
"Ya, agar syarat-syarat itu terpenuhi. Nah, ketika sudah dikasih kesempatan kalau enggak salah 3 hari tapi belum juga terpenuhi unsurnya maka kami putuskan bahwa itu dihentikan," katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan, jika itu benar terjadi maka akan dijadikan informasi awal bagi Bawaslu.
"Sehingga, kami akan melakukan penelusuran penyelidikan dan sebagainya. Nanti kalau unsur-unsurnya terpenuhi maka itu akan dijadikan temuan dari hasil pengawasan," ucap Iwan.
Menanggapi jika ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam bentuk money politics dan ditemukan uang sebagai barang buktinya, tentu itu bisa termasuk syarat.
"Syarat materilnya, misalkan bukti uang dalam amplop itu tentu bisa terpenuhi yang penting ada identitas, ada nama pelapor, ada nama terlapor berikut identitasnya dan berikut bukti-bukti dugaan pelanggarannya seperti apa, itu sudah cukup terpenuhi," ujarnya.
Terkait persoalan nanti pembuktian melanggar atau tidaknya, tentu akan ada tahapan selanjutnya.
"Karena, nanti kita pilah, apakah ini ada dugaan administratif atau dugaan pelanggaran pidana Pemilu," ucapnya.
Hal tersebut, nanti akan ditangani oleh sentral Gakkumdu yang di dalamnya ada kejaksaan yaitu penuntut umum dan dari Kepolisian yaitu penyidik. "Nanti, kita bahas disitu," kata Iwan.
Kemudian nanti ada beberapa bahasan yakni penyelidikan untuk mengumpulkan bukti- bukti, pemanggilan saksi pelapor, terlapor dan lain sebagainya.
"Setelah itu, kita bahas bersama Gakkumdu. Ketika unsur-unsurnya terpenuhi maka naik ke pembahasan kedua dan naik ke penyidikan, disidik kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Tentu, prosesnya harus dilalui," ujarnya.(*)
| Pedestrian di Taman Pangandaran Sunset Selalu Tertutup Pasir |
|
|---|
| Jelang HUT ke-13 Pangandaran, Patung Marlin Biru yang Kusam Dipercantik Lagi |
|
|---|
| Hati-hati! Kawanan Pencuri Bermobil Gentayangan di Pangandaran, Beraksi Dini Hari |
|
|---|
| Protes Jay Idzes Tak Digubris, Tak Ada VAR Dalam Pertandingan Irak VS Indonesia |
|
|---|
| Patroli Malam Minggu Aparat Gabungan di Pangandaran, Sisir Tempat Nongkrong Geng Motor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.