Tindak Pidana Selama Ops Lodaya 2024

BREAKING NEWS! Polres Ciamis Ungkap Pelaku Curanmor dan Mobil yang Terjaring Selama Ops Lodaya 2024

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung dari 11 sampai 20 Mei 2024.

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Para tersangka pencurian motor atau curanmor saat dihadirkan di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung dari 11 sampai 20 Mei 2024.

"Didapat satu tersangka atas nama DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio, serta satu kunci Astang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/5/2024).

Adapun modus yang dilakukan tersangka DS adalah dengan mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban menggunakan kunci T.

Selain berhasil mengungkap curanmor, Polres Ciamis juga membeberkan penangkapan pencurian kendaraan jenis Pajero Sport yang terjadi pada 3 Mei 2024.

Baca juga: 12 Armada Bus Pengantar Jemaah Calon Haji Asal Ciamis Diperiksa Sebelum Berangkat

"Tersangka adalah sopir dari pemilik mobil berinisial YS (43) warga Tasikmalaya, Jawa Barat," kata AKBP Akmal.

Kapolres Ciamis menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka motifnya karena memiliki beban ekonomi, sehingga mengambil jalan pintas agar memperoleh uang dengan cepat.

"Sopir dari pemilik mobil (YS) yang juga teman dekat pemilik mobil itu punya beban ekonomi. Karena pelaku merupakan sopir dari pemilik mobil sehingga dengan gampang bisa membawa kabur mobil Pajero," tambah AKBP Akmal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Mobil Pajero Sport, STNK dan Kunci Mobil serta velg standar, karena kendaraan sudah diganti dengan velg variasi.

Baca juga: 432 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Ciamis Diberangkatkan Menuju Embarkasi Bekasi

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun lamanya.

Selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi pada 10 April 2024 dan pada Bulan Desember 2023.

"Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Mulai dari kendaraan hasil pencurian hingga astang atau kunci T yang digunakan pelaku untuk memetik barang curiannya. Semua tersangka dikenakan Pasal 3636/KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata AKBP Akmal.

Jadi hasil dari Ops Jaran ada enam tersangka, barang bukti 1 mobil dan lima kendaraan roda dua. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved