TOPIK
Tindak Pidana Selama Ops Lodaya 2024
-
Pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu, saat Rohendi hendak salat Jumat, dia terkejut karena tidak menemukan mobil Pajero Sport miliknya di garasi.
-
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, motif YS melakukan tindak pencurian adalah karena terhimpit ekonomi.
-
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun lamanya.
-
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung dari 11 sampai 20 Mei 2024.