Keputusan MK Hasil Pilpres Diumumkan Besok, Ini Ulasan dari Pengamat Politik
Pengamat politik Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diumumkan besok
"Dari sisi peta sikap hakim MK, dapat diprediksikan kemungkinan akan terbelah seperti saat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Dari delapan hakim MK yang ada, bisa jadi tiga hakim, yaitu: Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arif Hidayat akan menerima gugatan sebagai bentuk konsistensi sikap mereka tentang penolakan gugatan syarat calon wakil presiden," ujarnya.
Semestinya, lanjut Kristian, sikap Daniel Yusmic dan Enny Nurbaningsih pun sama, karena mereka juga menyetujui dengan tingkatan sampai level Gubernur bukan Walikota/Bupati. Di sisi lain, sikap Guntur Hamzah sudah jelas akan menolak karena yang bersangkutan menerima gugatan syarat calon wakil presiden. Yang masih menjadi pertanyaan adalah sikap dari Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, karena keduanya adalah hakim MK baru yang tidak terlibat dalam sidang gugatan syarat calon wakil presiden.(*)
| Penjelasan Eddy Suherman, Warga Garut yang Debat Panas dengan Putri Karlina |
|
|---|
| Bawaslu Ciamis Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor |
|
|---|
| Golkar Tekankan Calon Wakil Bupati Ciamis Harus Sevisi dengan Bupati |
|
|---|
| 3 Bangunan Bersejarah Bandung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional Bertepatan dengan HUT ke-215 |
|
|---|
| Banding Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dikabulkan, Ini Kata Gubernur Jabar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.