Korupsi Rp 56 Miliar, Dua Tersangka Dijebloskan Kejari Ciamis ke Penjara
Setelah proses penyidikan, dua orang tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 56 miliar
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
"Kasus ini sebenarnya beegulir sejak 2021, namuan ada kendala yaitu saksi-saksinya berada di luar Jawa, ada yang di Kalimantan," ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman yang diterima tersangka paling singkat empat tahun dan aling lama 20 tahun penjara. (*)
Percepat Pembangunan, Bupati Ciamis Dorong Sinergi Daerah dan Provinsi |
![]() |
---|
Bulog Ciamis Pastikan Stok Beras Priangan Timur Aman hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Dilanjutkan, Ini Rencana Dibuka Kembali untuk Wisatawan |
![]() |
---|
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur di Ciamis Jadi Korban Cabul Pria Pacar Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.