Korupsi Rp 56 Miliar, Dua Tersangka Dijebloskan Kejari Ciamis ke Penjara

Setelah proses penyidikan, dua orang tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 56 miliar

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Setelah proses penyidikan, dua orang tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 56 miliar 

"Kasus ini sebenarnya beegulir sejak 2021, namuan ada kendala yaitu saksi-saksinya berada di luar Jawa, ada yang di Kalimantan," ungkapnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang diterima tersangka paling singkat empat tahun dan aling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved