Rabu, 8 April 2026

Anak di Bawah Umur di Ciamis Jadi Korban Cabul Pria Pacar Ibunya

Korban merupakan anak berusia 15 tahun, dan merupakan anak dari pacar atau perempuan yang sedang didekati tersangka

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
PELAKU CABUL - Seorang pria paruh baya berinisial AD, warga Kecamatan Pamarican saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025), karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang pria paruh baya berinisial AD, warga Kecamatam Pamarican diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Aksi pencabulan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis sekitar bulan Juli 2025.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dan menetapkan AD (54) warga Pamarican sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sukadana. Aksi ini berhasil terungkap berkat aduan dan laporan masyarakat dan tersangka sudah kita tahan serta amankan di Makopolres Ciamis dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).

AKP Carsono menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan tersangka AD sejak tahun 2023 hingga 2025. 

Tak hanya itu, perilaku menyimpang ini dilakukan tersangka di Rumah orang tua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Sukadana. 

Baca juga: Warga Tasik Pencuri HP Infinix Hot 9 Play dan 2 Tabung Gas di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Buron

Diketahui, korban merupakan anak berusia 15 tahun, dan merupakan anak dari pacar atau perempuan yang sedang didekati tersangka.

Fakta lainnya, ternyata pelaku pencabulan ini juga diketahui memiliki istri lebih dari satu orang.

“Selama kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, tersangka melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Dimana tersangka merayu dan mengiming-imingi korban bahwa dia akan bertanggungjawab kepada korban,” ucap AKP Carsono.

Aksi ini akhirnya ketahui Ibu Korban yang merupakan pacar tersangka sekitar Juli 2025. 

Melihat gerak-gerik anak yang mencurigakan, sang Ibu kemudian mengecek handphone anaknya dan melihat percakapan antara si anak dengan tersangka, dimana tersangka selalu mengajak korban untuk bersetubuh.

Atas temuan dari Ibu Korban itu, kemudian sang ibu melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. 

Tak membutuhkan waktu lama, pihak Polres Ciamis berhasil mengungkap dan mengamankan hingga menetapkan AD sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved