Korupsi Rp 56 Miliar, Dua Tersangka Dijebloskan Kejari Ciamis ke Penjara

Setelah proses penyidikan, dua orang tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 56 miliar

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Setelah proses penyidikan, dua orang tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 56 miliar 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Setelah proses penyidikan, dua orang tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 56 miliar yang merupakan dana fasilitas bergulir dari BLU P3H KLHK terhadap PT Rona Niaga Raya tahun anggaran 2017/2018 di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT Rona Niaga Raya berinisial ZI dan mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI periode 2015-2020 berinisial AI.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra Soimah mengatakan, hari ini Kejari Ciamis telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi itu dan resmi menahan kedua tersangka kasus korupsi tersebut.

"Kerugian negara yang alami karena korupsi berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp 56 miliar," ungkap Soimah kepada sejumlah wartawan, Senin (1/4/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, KLHK RI pada tahun 2015-2019 memiliki program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P3H. 

Jadi skemanya itu pinjam bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kemudian tersangka ZI sebagai Dirut PT Rona mengajukan untuk mendirikan sebuah pabrik wood pallet dan diakomodir oleh tersangka AI selaku Kepala Pusat BLU KLHK.

"Di dalam prosesnya itu, kedua tersangka melakukan manipulasi baik dari segi persyaratan, administrasi sampai penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya," jelas Soimah.

Soimah menambahkan, pada prinsipnya BLU merupakan instansi pemerintah yang punya kewajiban memberikan layanan kepada masyarakat. 

Sistem pengelolaan keuangan BLU harus sesuai prinsip dan mekanisme APBD/APBN yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2004.

Menurut Soimah, apa yang dilakukan para tersangka itu mengakibatkan kerugian bagi negara dan telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BKP RI.

"Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) KLHK RI kepada PT Rona Niaga Raya sebesar Rp. 56.393.619.117," jelasnya.

Kedua tersangka itu tadi dibawa dan akan ditahan di Rutan Kelas I Bandung terhitung mulai hari ini.

Masing-masing tersangka diajukan dalam berkas perkara terpisah dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilam Negeru Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved