Ayah Setubuhi Anak Tiri di Tasikmalaya Bertahun-Tahun, Korban Dibujuk Diberi Uang Jajan Rp100 Ribu
Pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp100 ribu.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus lantaran mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.
Korban yang berinisial N (15), diketahui disetubuhi oleh pelaku sejak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.
"Mulanya kami mendapat laporan dari masyarakat, lantas kami dalami kasus ini dan menangkap pelaku yang telah berbuat hal tersebut kurang lebih selama lima tahun, karena saat ini (korban) duduk di bangku SMP," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Selasa (12/3/24).
Ridwan juga mengatakan, bahwa pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp100 ribu.
“Motifnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati lantaran dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Ridwan, selama ini dirinya sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.
"Karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, maka pelaku mulai sakit hati, lantas dilampiaskanlah ke korban yang masih di bawah umur ini. Tambah lagi, pelaku sering diusir pulang dari rumah," jelasnya.
Ridwan juga menambahkan, bahwa perbuatan pelaku mulai terbongkar usai korban merasa tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya.
“Korban kemudian melaporkannya kepada sang ibu berupa bukti chat mesum dari ayahnya,” ujar Ridwan.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Ziarah ke Makam Ibunya di Tasikmalaya, Diantar Paman
"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku. Sampai akhirnya, pada tanggal 5 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat pesan singkat korban saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan," lanjutnya.
Pada kasus ini, tambah Ridwan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar pesan singkat mesum pelaku mepada korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (*)
ayah setubuhi anak tiri
membujuk korban
uang jajan
Rp100 ribu
Kabupaten Tasikmalaya
bertahun-tahun
mencabuli
Warga Parungponteng Berharap Bupati Tasik Segera Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Tasikmalaya Berubah dari Rp 3,5 T Jadi Rp 3,4 T, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terbabat Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
3 Kali Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Terakhir Soal Proyek |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tanggapi Soal Penyegelan Ruang Bupati Oleh Warga Parungponteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.