Ayah Setubuhi Anak Tiri di Tasikmalaya Bertahun-Tahun, Korban Dibujuk Diberi Uang Jajan Rp100 Ribu

Pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp100 ribu.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
dokumentasi tribun
Ilustrasi Pencabulan. Ayah Setubuhi Anak Tiri di Tasikmalaya Bertahun-Tahun, Korban Dibujuk Diberi Uang Jajan Rp100 Ribu 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus lantaran mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.

Korban yang berinisial N (15), diketahui disetubuhi oleh pelaku sejak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.

"Mulanya kami mendapat laporan dari masyarakat, lantas kami dalami kasus ini dan menangkap pelaku yang telah berbuat hal tersebut kurang lebih selama lima tahun, karena saat ini (korban) duduk di bangku SMP," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Selasa (12/3/24).

Ridwan juga mengatakan, bahwa pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp100 ribu.

“Motifnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati lantaran dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban,” tuturnya.

ayah cabul di Tasik
Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus lantaran mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Ridwan, selama ini dirinya sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.

"Karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, maka pelaku mulai sakit hati, lantas dilampiaskanlah ke korban yang masih di bawah umur ini. Tambah lagi, pelaku sering diusir pulang dari rumah," jelasnya.

Ridwan juga menambahkan, bahwa perbuatan pelaku mulai terbongkar usai korban merasa tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya.

“Korban kemudian melaporkannya kepada sang ibu berupa bukti chat mesum dari ayahnya,” ujar Ridwan.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Ziarah ke Makam Ibunya di Tasikmalaya, Diantar Paman

"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku. Sampai akhirnya, pada tanggal 5 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat pesan singkat korban saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan," lanjutnya.

Pada kasus ini, tambah Ridwan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar pesan singkat mesum pelaku mepada korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved