Pengamat Menilai Keputusan Caleg Harus Mundur Jika Jadi Calon Kepala Daerah Sudah Tepat

Pengamat Menilai Keputusan Caleg Haru Mundur Jika Jadi Calon Kepala Daerah Sudah Tepat

|
Editor: ferri amiril
istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Bandung, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tetap menjadwalkan pemilihan kepala daerah tetap pada November 2024 sudahlah tepat.

"Ya itu bagus tepat. Artinya, sudah ada jadwal yang pasti. Jadi, penguasa tak bisa seenaknya memaju mundurkan (agenda) hanya demi kepentingan diri, keluarga, kelompok, golongan, atau partai," katanya saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Ujang pun melihat keputusan yang dikeluarkan MK tepat sekali. Sebab, jika pilkada dimajukan menjadi September 2024, maka bisa menjadi kepentingan politis atau kelompok tertentu.

"Itu bahaya bisa seenaknya," ujarnya.

Kemudian, terkait calon legislatif terpilih harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Ujang menegaskan itu pun putusan yang bijak dan tepat.

Baca juga: Jawaban Atalia Praratya Kamil Saat Ditanya Harus Mundur dari Anggota DPR RI Jika Maju Pilwalkot

"Ya memang harus mundur. Itu bagus dan berkeadilan. Enak sekali dong kalau enggak mundur karena jika tak terpilih mereka masih aman menjadi anggota legislatif. Jadi, jika mau maju ya mereka harus mundur. Putusan itu tepat karena harus berkeadilan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved