Jawaban Atalia Praratya Kamil Saat Ditanya Harus Mundur dari Anggota DPR RI Jika Maju Pilwalkot

Jawaban Atalia Praratya Kamil Saat Ditanya Harus Mundur dari Anggota DPR RI Jika Maju Pilwalkot

Editor: ferri amiril
Instagram/@ataliapr
Jawaban Atalia Praratya Kamil Saat Ditanya Harus Mundur dari Anggota DPR RI Jika Maju Pilwalkot 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Bandung, Tiah SM

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Atalia Praratya Ridwan Kamil  yang sudah dipastikan terpilih menjadi DPR RI karena meraih suara terbanyak di Dapil 1 Jabar.

Atalia ketika diminta komentar putusan  MK menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mahkamah memerintahkan KPU menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon Pilwalkot Bandung 2024.

Atalia mengaku baru dengar dan baru tahu ada putusan MK. " Wah baru dengar, jika putusan begitu  kita ikut aturan aja," ujar Atalia Caleg dari Partai Golkar.

Menurut Atalia, putusan MK harusnya tidak  mendadak dalam perubahannya.

Atalia yang sudah mendapat mandat maju Pilwalkot Bandung dari DPP Golkar, mengatakan adanya putusan MK , belum pasti maju walau sudah punya mandat tapi masih perlu dididkusikan.

"Saya sudah terpilih Caleg tapi kalau saya akan maju, tentu merugikan," ujarnya.

Menurut Atalia merugikan karena banyak calon kepala daerah dari berbagai parpol diinstruksikan untuk maju di pileg terlebih dahulu, dengan berbagai alasan. Di antaranya untuk test water,  untuk menambah suara partai dan sebagainya.

Sedangkan Ketua DPD Golkar Bansung Edwin Senjaya yang juga dipastikan terpilih anggota DPRD Kota Bandung Pemilu 2024 menurutnya putusan MK harus mengundurkan diri sangat merugikan apalagi  hanya berlalu Caleg daerah tidak berlaku DPR Ri. "Putusan dan diberlalkukan harus adil tanpa ada pengecualian, " ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved