Rabu, 6 Mei 2026

Wamen Dilarang Jadi Komisari

Daftar Nama 32 Wakil Menteri yang Jadi Komisaris BUMN, MK Putuskan Larang Rangkap Jabatan

Daftar nama 32 wakil menteri yang rangkap jabatan jadi komisaris di perusahaan BUMN, MK Putuskan Melarang Rangkap Jabatan

Tayang:
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
BPMI Setpres/Muchlis Jr
DILARANG RANGKAP - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para wakil menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan periode tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi memutuskwan Wakil Menteri tidak boleh rangkap jabatan jadi Komisari di perusahaan BUMN. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Daftar nama 32 wakil menteri atau Wamen yang merangkap jabatan jadi komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan melarang rangkap jabatan.

Putusan MK ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Baca juga: 56 Daftar Resmi Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran periode 2024-2029

Baca juga: Profil Stella Christie Wakil Menteri Dikti Saintek, Banyak Prestasi Bikin Minder Kaum Gen Z

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.  Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

 Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Pada awal pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menempatkan sejumlah orang sebagai wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

Ada sebanyak 56 wakil menteri yang ditunjuk dan dilantik oleh Prabowo. Dari 56 wakil menteri itu, ternyata 32 nama ditunjuk juga untuk menjadi komisaris di BUMN.

Berikut ini daftar nama 32 Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan jadi Komisaris:

  1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara
  2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina
  3. Stella Christie: Wamendiktisaintek-Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO-komisaris PT Pertamina Hulu Energi
  5. Ferry Juliantono: Wamen Koperasi-Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  6. Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri-Komisaris PT Pertamina International Shipping
  7. Dante Saksono: Wamen Kesehatan-Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
  8. Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital-Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
  9. Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN-Komisaris PT Telkom Indonesia
  10. Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan-Komisaris Telkom Indonesia 
  11. Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup-Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  12. Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal-Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  13. Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB-Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
  14. Suahasil Nazara: Wamen Keuangan-Komisaris PT PLN
  15. Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN-Komisaris PT PLN
  16. Bambang Eko Suhariyant: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris PT PLN
  17. Taufik Hidayat: Wamenpora-Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI).
  18. Sudaryono: Wamen Pertanian- Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) 
  19. Immanuel Ebenezer Gerungan: Wamen Ketenagakerjaan-Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
  20. Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan-Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  21. Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak-KomisarisPT Citilink Indonesia.
  22. Yuliot Tanjung: Wamen ESDM-Komisaris PT Bank Mandiri Tbk 
  23. Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM-Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
  24. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman-Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  25. Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan- Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  26. Suntana: Wamen Perhubungan-Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  27. Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan-Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
  28. Christina Aryani: Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI-Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  29. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan-Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero)
  30.  Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  31. Nezar Patria: Wamen Komdigi-Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  32. Mugiyanto: Wamen HAM-Komisaris Utama InJourney Aviation Services. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/28/breaking-news-mk-putuskan-wakil-menteri-dilarang-rangkap-jabatan-sebagai-komisaris-bumn.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved