Ramadhan 2024

Apa Hukum Melakukan Bekam saat Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ulama

Berikut hukum melakukan Bekam saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?

Tribunjualbeli.com
Ilustrasi bekam. Apa Hukum Melakukan Bekam saat Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ulama 

Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang sahih.

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah , Malik, Asy Syafi’i, bekam tidaklah membatalkan puasa.

Bahkan, pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa.

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang ini telah batal puasanya”.

Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa.

Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?

Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa.

Menurut para dokter, untuk metode bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang.

Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. Wallahualam. (*)

 

Baca berita TribunPriangan lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved