Ramadhan 2024
Apa Hukum Melakukan Bekam saat Puasa Ramadan? Begini Pendapat Ulama
Berikut hukum melakukan Bekam saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari.
Bulan yang identik dengan puasa, nuzulul Quran, Lailatul Qadr, dan lainnya, sudah ditunggu-tunggu oleh umat muslim sedunia.
Terlebih kebaikan sekecil yang dilakukan sekecil apapun akan dilipatgandakan selama Ramadhan.
Namun terkadang kesehatan seseroang bisa turun terutama saat Ramdhan.
Pengobatan alternatif seperti bekam dinilai bisa menjadi solusi supaya menjaga kesehatan.
Lantas, apakah boleh melakukan bekam saat berpuasa di bulan Ramadhan?
Baca juga: Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?
Bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai).
Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Baca juga: Apa Hukum Memperlihatkan Aurat saat Puasa Ramadan? Sahkah Puasanya?
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang sahih.
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah , Malik, Asy Syafi’i, bekam tidaklah membatalkan puasa.
Bahkan, pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa.
Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang ini telah batal puasanya”.
Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa.
Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?
Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa.
Menurut para dokter, untuk metode bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang.
Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. Wallahualam. (*)
Baca berita TribunPriangan lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.