Ramadan 2023
Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?
Berikut hukum jika makan dan minum tak sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan atau tidak?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bulan Ramadan adalah bulan suci untuk umat muslim dengan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Bulan Ramadan juga merupakan pembelajaran untuk kita agar tak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau membuat puasa kita berkurang pahalanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam.
Baca juga: Apa Hukum dan Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hadits
Lalu, seperti apa ketentuannya?
Sebelumnya perlu untuk diketahui, untuk makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.
Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.
Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak akan batal.
Baca juga: Apa Hukumnya Jika Sengaja Berpuasa Saat Haid atau Nifas? Begini Penjelasannya
Sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Mempertegas hadis tersebut, dalam sabda Rasulullah SAW yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda).
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.