Jumat, 12 Juni 2026

Pemilu 2024

Begini Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pelanggaran pemilu tindakan yang bertentangan dengan UU Pemilu, begini Cara Laporkan Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Tayang:
Istimewa
Begini Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024 

Penyampaian laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:

Syarat Formal

  • Nama dan alamat pelapor;
  • terlapor, dan
  • Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu, yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu

Syarat Materiel

  • Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
  • Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan
  • Bukti, dapat berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran.

Baca juga: Bagaimana Tahapan Pemilu 2024 Pasca Pemungutan Suara Sudah Final dan Rampung? Ini Jadwalnya

2. Aplikasi KawalPemilu

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs KawalPemilu.

Platform ini disediakan bagi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia.

"Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut, semakin besar transparansi di TPS tersebut," tulis KawalPemilu. Berikut langkahnya.

  • Foto hasil pemilihan presiden (pilpres) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau form C-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon.
  • Lakukan login terlebih dahulu.
  • Kemudian, unggah foto tersebut di situs kawalpemilu.org
  • Lampirkan angka hasil penghitungan suara.
  • Pihak KawalPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024? Ini Jadwal Lengkapnya

Sementara itu jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

Petugas PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat.

Sementara panwascam biasanya ada di kantor kecamatan.

Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran. (*)

Simak berita-berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved