Pemilu 2024

Kapan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024? Ini Jadwal Lengkapnya

Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) lalu. lanatas Kapan Jadwal Pengumuman Hasil perhitungan Suara Pemilu 2024?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunManado.com
kandidat capres terkuat adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Dari hari tersebut pula, perhitungan cepat atau quick count akan mulai ditampilkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU.

Baca juga: Penasaran dengan Hasil Perhitungan Suara? Begini Cara Lihat Mandiri di Laman pemilu2024.kpu.go.id

Lantas kapan tanggal pengumuman hasil akhir Pemilu 2024?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Hal ini pun dijelaskan dalam laman Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU.

Laman yang memuat hasil hitung cepat sementara tersebut menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Update Hasil Suara 7 Caleg Artis di DPD I Jabar Per 16/2/2024, Nico Siahan Ungguli Melly Goeslaw

Sementara itu, masih dari Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved