Pemilu 2024
Begini Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Pelanggaran pemilu tindakan yang bertentangan dengan UU Pemilu, begini Cara Laporkan Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
Sebagai langkah tranparansi pesta rakyat tersebut, masyarakat juga bisa turut berpartisipasi menjaga penghitungan suara selain di TPS.
Saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024, seseorang bisa melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024? Ini Jadwal Lengkapnya
Sebelum jauh, perlu diketahui apa-apa saja yang termasuk dalam pelanggaran dalam perhitungan suara pada masa Pemilu 2024.
Melansir laman remi Bawalu, sedikitnya ada tiga kategori pelanggaan yang bisa dilaporkan masyarakat, di antaranya :
- Pelanggaran administrasi, meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Tindak pidana pemilu, adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu,
- dan Pelanggaran kode etik, adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Lantas bagaimana cara melaporkan kecurangan dalam masa Pemilu?
Cara lapor dugaan kecurangan Pemilu 2024
Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan jika menemukan dugaan kecurangan dalam pemilu, yaitu secara offline dengan melaporkannya langsung ke Bawaslu atau lapor secara online melalui KawalPemilu.
1. Bawaslu RI
Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.
Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.
Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.
Pemilu 2024
Cara Laporkan Kecurangan Pemilu 2024
Kecurangan Pemilu 2024
TPS
KawalPemilu
dugaan kecurangan
Bawaslu RI
| JADWAL LENGKAP Pengumuman Resmi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 |
|
|---|
| Pemilu 2024 Usai, Harga Beras Merangkak Naik, Stok di Pasar Tradisional Cimahi Tinggal Segini |
|
|---|
| Penasaran dengan Hasil Perhitungan Suara? Begini Cara Lihat Mandiri di Laman pemilu2024.kpu.go.id |
|
|---|
| Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 Prabowo-Gibran Mendominasi di Purwakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pemilu-2024.jpg)