Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Begini Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pelanggaran pemilu tindakan yang bertentangan dengan UU Pemilu, begini Cara Laporkan Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Istimewa
Begini Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara Pemilu 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Sebagai langkah tranparansi pesta rakyat tersebut, masyarakat juga bisa turut berpartisipasi menjaga penghitungan suara selain di TPS.

Saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024, seseorang bisa melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024? Ini Jadwal Lengkapnya

Sebelum jauh, perlu diketahui apa-apa saja yang termasuk dalam pelanggaran dalam perhitungan suara pada masa Pemilu 2024.

Melansir laman remi Bawalu, sedikitnya ada tiga kategori pelanggaan yang bisa dilaporkan masyarakat, di antaranya :

  • Pelanggaran administrasi, meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
  • Tindak pidana pemilu, adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu,
  • dan Pelanggaran kode etik, adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Lantas bagaimana cara melaporkan kecurangan dalam masa Pemilu?

Cara lapor dugaan kecurangan Pemilu 2024

Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan jika menemukan dugaan kecurangan dalam pemilu, yaitu secara offline dengan melaporkannya langsung ke Bawaslu atau lapor secara online melalui KawalPemilu.

1. Bawaslu RI

Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.

Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.

Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.

Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved