Pilkada 2024
Jadwal Pilkada 2024, Priangan Timur Bakal Tentukan Pemimpin Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkada 2024.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Setelah gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berupa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, masyarakat di wilayah tertentu akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkada 2024.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024.
Baca juga: Sinyal Dukungan untuk Dony Ahmad Munir Menang di Pilkada Sumedang 2024, Begini Kata Sandiaga Uno
Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 20224 tertulis bahwa peraturan KPU itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Adapun tahapan pada Pilkada 2024 nanti merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dibagi menjadi dua tahapan, yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
- Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Daerah di Jawa Barat yang akan Mengadakan Pilkada 2024
Berdasarkan informasi yang terkumpul, terdapat berbagai wilayah di provinsi Sumatera hingga Papua yang akan mengadakan Pilkada 2024, termasuk Jawa Barat.
Baca juga: Dudi Supardi Masuk Bursa Pilkada Sumedang, Respons Begini
Jawa Barat sendiri selain akan menentukan siapa Gubernur periode 2024-2029, terdapat wilayah-wilayah yang akan mengadakan pemilihan Bupati dan Wali Kota.
Tercatat wilayah Priangan Timur mulai dari Sumedang, Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Kota Banjar serta Pangandaran akan menentukan pemimpin baru.
jadwal Pilkada 2024
Pilkada 2024
Priangan Timur
Garut
Ciamis
Sumedang
Kota Banjar
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya
Pangandaran
pemimpin
| Curhatan Ade Sugianto Tentang Pilkada 2024 di Malam Nuzulul Quran: Mohon Maaf Pemilu Harus Diulang |
|
|---|
| 10 Daerah di Jawa Barat yang Gugat Hasil Pilkada 2024 Pada MK Hari Ini |
|
|---|
| Hasil Pilkada Pangandaran 2024 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, 3 Daerah Lain di Jabar Juga Gugat |
|
|---|
| LPI Ambil Bagian Literasi Seksisme Politik Selama Kampanye Pilkada 2024 Lewat Diskusi Publik |
|
|---|
| Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tasikmalaya, Viman-Diky jadi Pemenang Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.