Pilkada 2024

Jadwal Pilkada 2024, Priangan Timur Bakal Tentukan Pemimpin Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkada 2024.

Kompas.com
Ilustrasi Pilkada. Jadwal Pilkada 2024, Priangan Timur Bakal Tentukan Pemimpin Baru 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Setelah gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berupa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, masyarakat di wilayah tertentu akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan jadwal resmi tahapan Pilkada 2024.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tertanggal 26 Januari 2024.

Baca juga: Sinyal Dukungan untuk Dony Ahmad Munir Menang di Pilkada Sumedang 2024, Begini Kata Sandiaga Uno

Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 20224 tertulis bahwa peraturan KPU itu mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun tahapan pada Pilkada 2024 nanti merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dibagi menjadi dua tahapan, yakni persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

  • Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  • Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Daerah di Jawa Barat yang akan Mengadakan Pilkada 2024

Berdasarkan informasi yang terkumpul, terdapat berbagai wilayah di provinsi Sumatera hingga Papua yang akan mengadakan Pilkada 2024, termasuk Jawa Barat.

Baca juga: Dudi Supardi Masuk Bursa Pilkada Sumedang, Respons Begini

Jawa Barat sendiri selain akan menentukan siapa Gubernur periode 2024-2029, terdapat wilayah-wilayah yang akan mengadakan pemilihan Bupati dan Wali Kota.

Tercatat wilayah Priangan Timur mulai dari Sumedang, Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Kota Banjar serta Pangandaran akan menentukan pemimpin baru.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved