Tarekat Idrisiyyah

APA Itu Tarekat Idrisiyyah? Pondok Pesantrennya di Tasikmalaya Jadi Penyelenggara Kota Sufi 2.0

Apa itu Tarekat Idrissiyah? Pondok Pesantren Idrisiyyah di Tasikmalaya jadi tuan rumah pertemuan dengan peserta ribuan ulama sufi dari penjuru dunia

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
idrisiyyah.or.id
Para mursyid Tarekat Idrisiyyah. 

Adapun gerakan sosial-ekonomi yang dilakukan oleh Tarekat Idrisiyyah di Tasikmalaya adalah keberadaan mini market yang bernama Qini Mart yang tersebar di seluruh wilayah Tasikmalaya, serta beberapa cabang lain di Indonesia.

Proses gerakan dan ekspansi ekonomi yang dilakukan oleh tarekat Idrisiyyah sudah dimulai sejak tahun 1980, yakni munculnya koperasi pesantren tarekat Idrisiyyah pada bulan Desember 1982.

Pembangunan berikutnya adalah pembangunan sarana jual-beli berupa toko kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan masyarakat sekitar tahun 1985 dengan nama waserda (warung serba ada) yang dikelola oleh pondok pesantren Idrisiyyah, dan berubah nama menjadi Qini Mart pada tahun 2003 di Pagendingan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Ajaran Tarekat Idrisiyyah
Masing-masing tarekat tentu memiliki ciri khas dalam ajarannya. Disamping  mengajarkan kegiatan spiritual seperti zikir, suluk dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mencapai ma’rifatullah.

Tarekat Idrisiyyah juga sangat memperhatikan ranah fikiih dalam Islam. Bahkan tarekat Al-Idrisiyyah ini bisa dikatakan membangun mazhab sendiri (satu fiqh).
Para pengikut atau jama’ah tarekat Idrisiyyah berpedoman terhadap pemikiran yang dirintis dan dikembangkan oleh Syekh Ahmad bin Idris dan Syekh Muhammad bin Ali Sanusi, yang  keduanya merupakan pendiri dari tarekat Idrisiyyah dan Sanusiyaah.

Mereka melarang para jemaah bahkan ulama melakukan taklid kepada mazhab manapun, mereka menganjurkan untuk
melaksanakan ijtihad.(N. M Ridwan, 2008).

Dalam tarekat Al-idrisiyyah, yang menjadi imam madzhab para jamaahnya adalah mursyidnya itu sendiri. Seorang mursyid bukan hanya sebatas imam dalam masalah tarekat dan hakikat, tapi juga sebagai imam dalam masalah syari’at (fiqhiyyah).

Dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh, tarekat Al-Idrisiyyah memegang prinsip Al Muhafadatu ‘ala qoulil qodim wal akhdu bil qouli syekh (mengakui ijtihad ulama terdahulu dan mengambil ijtihad Syekh Mursyid sekarang).

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved