Sabtu, 11 April 2026

Bupati Tasikmalaya Jelaskan Jam Belajar Murid, Sempat Dipersoalkan

Pemkab Tasikmalaya sudah menyesuaikan pelaksanaan teknis surat edaran (SE) tentang jam efektif pada satuan pendidikan

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
JAM EFEKTIF - Pemkab Tasikmalaya sudah menyesuaikan pelaksanaan teknis surat edaran (SE) tentang jam efektif pada satuan pendidikan 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemkab Tasikmalaya sudah menyesuaikan pelaksanaan teknis surat edaran (SE) tentang jam efektif pada satuan pendidikan.

Hal ini dilakukan, menyusul beberapa sekolah di tingkat pendidikan agama Islam di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) mengeluhkan lamanya jam pendidikan yang menganggu ke waktu pendidikan nonformal.

Dalam SE tersebut jam pulang SD diatur pada pukul 12.15 atau 12.30 setelah shalat dzuhur berjamaah agar siswa bisa mengikuti pendidikan agama Islam di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang dimulai pukul 14.00 siang. 

"Kaitan jam belajar sesuai surat edaran bupati, bahwa dari enam hari menjadi lima hari, dengan hitungan jam pelajaran itu SD per jamnya 35 menit, diatur teknisnya," kata Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kepada TribunPriangan.com, usai menghadiri rapim di gedung Setda Pemkab Tasikmalaya, Senin (8/9/2025).

Cecep menjelaskan, untuk hitungan jam pelajaran bagi SMP itu 40 menit. Namun dengan surat edaran ini masih ada sekolah yang mempunyai interpretasi berbeda. 

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nge-rem Soal Anggaran Tunjangan

"Sebenarnya tidak ada yang nyebrang dari pukul 13.00 siang, kan saya sudah hitung 12.30 belum ada istirahat dan makan MBG, berarti maksimal jam 13.00 WIB, saya instruksinya begitu," ungkap Cecep.

Ia menambahkan, untuk hari Sabtu juga ia sudah menginstruksikan adanya penguatan lokal religius islami di tingkat Diniyah maupun pontren.

"Justru saya ingin hari Sabtu itu untuk penguatan lokal religius islami, bisa Diniyah dan pontren tinggal penguatan dari pontren terkait," jelas Cecep.

Sebelumnya FKDT sudah berkirim surat kepada bupati. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari keberatan terhadap kebijakan lima hari sekolah SD dan SMP yang berdampak ke MDT. 

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya Dr H Suryana mengatakan soal keberatan ini FKDT sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Tasikmalaya

“Sudah ditindaklanjuti, dengan menyesuaikan terkait diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 0023 tahun 2025 tentang Jam Efektif pada satuan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Suryana.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved