CPNS 2024
TERNYATA Ini Bocoran Pemerintah Soal Golongan Honorer yang Tak Bisa Diangkat Tahun Ini
Pemerintah Bocorkan Bakal Ada Golongan Honer yang Tak Bisa Diangkat Tahun Ini, Siapakah Mereka?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun ini menjadi tahun yang paling ditunggu para tenaga Honorer di tanah air.
Pasalnya tahun ini menjadi tahun penetuan pengangkatan jabatan honorer yang beralih ke tenaga Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, MenPAN RB sebagai pelaksana telah menentukan prioritas yang akan diangkat langsung tanpa tes.
Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.
Baca juga: Begini Nasib Guru Honorer Berstatus P di Pengumuman PPPK Guru 2023, Kemdikbudristek Angkat Bicara
Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Penataan honorer harus sudah selesai pada Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.
Status honorer nantinya akan dihapus dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.
Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.
Baca juga: TERNYATA Begini Skema Tahapan Ploting untuk Honorer Tahun 2024, Anda Wajib Tahu
Namun dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa golongan yang nantinya tidak akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian karja.
Bahkan informasi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK itu berkali-kali disampaikan MenPAN-RB.
Adapun diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.
Baca juga: BKN dan BPKP Siapkan Skema baru untuk Honorer Tahun 2024, Seperti Ini Penjelasannya
Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.
Sebab Badan Kepegawaian Negara juga tidak tinggal diam dan sembarangan.
Yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi data honorer.
Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.
Hal itu dilakukan sekaligus untuk memastikan bahwa honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi tidak akan diangkat jadi PPPK 2024.
Maka honorer aspal alias asli tapi palsu pun harus bersiap didepak dan tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada seleksi PPPK 2024.
Nantinya, audit honorer akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Ada Tahap Ploting untuk Honorer Tahun 2024, Bagaimana Skemanya?
Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.
Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.
Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi PPPK. MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.
Hal ini dikarenakan honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, sebab sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.
Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.
MenPAN-RB Azwar Anas lantas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya.
Yakni ketika usai dilakukan audit oleh BPKP, dan ia tidak bisa menyebutkan angka pasti jumlah honorer pada database BKN sebelum audit BPKP tuntas dilakukan.
Hanya saja ia menyatakan, bagi honorer aspal, siap-siap saja dikeluarkan dari database BKN dan jadi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024
Sekedar informasi, Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kuota sebanyak 1.605.694 formasi pada seleksi PPPK 2024. Kuota 1,6 juta PPPK 2024 tersebut merupakan akumulasi kuota PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah.
PPPK 2024 untuk instansi pusat, tersedia kuota sebanyak 221.936. Sementara untuk instansi daerah atau pemerintah daerah tersedia sebanyak 1.383.758. Nah, jatah PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.
Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.
Baca juga: Tenaga Honorer yang tak Lulus PPPK 2023 tak Perlu Khawatir, 1,6 Juta Honorer akan Direkrut pada 2024
Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusan tenaga honorer sempat ditunda, menyusul usulan baru yang dimuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini akan memberikan tenggat waktu untuk kebijakan ini hingga Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.
Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).
Dalam tenggat waktu yang dimaksud, kata Syamsyurizal, nantinya akan dipakai unutk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Tenaga Honorer yang tak Lulus PPPK 2023 tak Perlu Khawatir, 1,6 Juta Honorer akan Direkrut pada 2024
Proses, menurutnya sebagai peralihan yang akan masuk dalam proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal.
Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.
"prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari," tegasnya.
Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
TERNYATA Begini Skema Tahapan Ploting untuk Honorer Tahun 2024, Anda Wajib Tahu |
![]() |
---|
BKN dan BPKP Siapkan Skema baru untuk Honorer Tahun 2024, Seperti Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024 |
![]() |
---|
JADWAL RESMI Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024, Simak Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.