CPNS 2024

TERNYATA Begini Skema Tahapan Ploting untuk Honorer Tahun 2024, Anda Wajib Tahu

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menyiapkan satu skema terbaru bagi tenag

Kompas.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menyiapkan satu skema terbaru bagi tenaga honorer tahun ini.

Sejem tersebut diketahui sebagai langkah progresif menuju rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yang dinamakan dengan tahap uji coba verifikasi data para tenaga honorer dengan seka piloting.

Selain itu, hal ini memang menjadi acuan dari konteks Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, menyoal status para honorer yang harus segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2024.

Baca juga: Menpan RB Bocorkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Penjelasannya

Tahapan ini diharapkan menjadi dasar yang kokoh untuk mempersiapkan proses seleksi dan pengangkatan ASN yang lebih transparan dan efisien.

Piloting verifikasi ini merupakan skema yang dijalankan oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam rapat di Kantor Regional X BKN.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mnejelaskan bahwa tahap uji coba verifikasi dan validasi data para pegawai non-ASN atau honorer adalah langkah awal dalam menyusun ulang struktur ASN setelah diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pasal 66 UU tersebut menegaskan bahwa struktur pegawai non-ASN harus dituntaskan paling lambat pada Desember 2024, yang berarti tidak ada lagi status honorer setelah batas waktu tersebut, karena kepegawaian hanya akan mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disisi lain, Imas Sukmariah, Sekretaris Utama BKN, menambahkan bahwa dalam penyusunan RPP Manajemen ASN, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan zaman yang terjadi.

Verifikasi dilakukan terhadap 2.355.092 tenaga non-ASN dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 749.398 orang tenaga non-ASN atau honorer yang lolos seleksi dan diangkat sebagai ASN.

Data ini, kata Imas, akan menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Pemerintah berharap bahwa hasil verifikasi ini akan menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data tersebut menjadi pondasi bagi pembuatan kebijakan terkait status tenaga non-ASN atau honorer.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan ASN di masa depan dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved