CPNS 2024

JADWAL RESMI Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024, Simak Begini Penjelasannya

Kapan Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024?, Ini Penjelasannya

Kompas.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun 2024 menjadi momen yang sangat amat ditunggu para pejuang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang telah mengikuti berbagai rangkaian ketentuan sebelumnya.

Pasalnya, tahun ini pemerintah berencana mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun MenPAN RB sebagai pelaksana telah menentukan prioritas yang akan diangkat langsung tanpa tes.

Selain tenaga dari honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, mereka juga akan diberi kuota 80 persen.

Baca juga: Seorang Honorer yang Mengikuti Tes PPPK Belum Mendapat Kepastian, Dapat Nilai Passing Grade 582

Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan, dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.

Hal ini bersumber dari UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN, yang hanya akan diputuskan paling lambat Desember 2024 mendatang.

Baca juga: Tata Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Segera Isi Sebelum 14 Januari 2024

Jadwal pengangkatan Honorer ke PPPK 2024

Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.

Status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.

Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.

Baca juga: Guru Lulusan SMA Tak Bisa Dilantik jadi PPPK Tahun Ini, Mengapa? Ini Penjelasana MenPan-RB

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved