Tanggapan Pengamat Hukum soal Bayi Meninggal Diduga tak Dapat Penanganan Puskesmas Pamarican Ciamis
Pengamat Hukum dari Unisba menilai, puskesmas tidak beroperasi 24 jam dan hanya melayani penyakit umum.
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Peristiwa bayi dalam kandungan meninggal diduga akibat tidak mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Pamarican, Ciamis, tidak serta merta merupakan perbuatan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas, saat dihubungi Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, perlu dilakukan analisis secara komprehensif terkait peristiwa itu. Pertama, kata dia, Puskesmas biasanya memiliki keterbatasan, baik dari segi peralatan ataupun tenaga medis.
Baca juga: Kata Puskesmas Pamarican soal Ibu Hamil yang tak Ditangani hingga Bayi dalam Kandungan Meninggal
"Puskemas kan tidak seperti rumah sakit, tidak ada dokter jaga, jadi kalau datang ke Puskesmas malam-malam itu paling ada satpam," ujar Nandang.
Puskesmas juga, kata dia, biasanya tidak beroperasi 24 jam dan hanya melayani penyakit umum.
"Jadi, ketika tidak diterima bukan berarti salah. Justru dipandang lebih tepat ditujukan kepada yang lebih punya kewenangan ke RSUD," katanya.
Ketika bayi itu meninggal saat sampai di RSUD, kata dia, perlu dilihat juga apa yang menjadi penyebab meninggalnya sang bayi.
Baca juga: Bayi 7 Bulan dalam Kandungan Meninggal, Diduga tak Dapat Pelayanan Medis dari Puskesmas di Ciamis
"Jagan-jangan sebelumnya memang sudah ada kelainan, mungkin sudah ada persoalan lain terkait kehamilan si ibu itu, sehingga terjadi kematian atau mungkin juga ada hal lain darurat medis," ucapnya.
Nandang Sambas menilai, kalaupun mau dilaporkan sebagai tidak pidana, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tidak serta merta menuntut, karena harus diperiksa lebih lanjut apa sebab akibatnya yang menimbulkan dampak tadi. Ini perlu dikaji oleh ahli atau komisi kode etik," katanya.
Kalau pun ada dugaan malpraktek, kata dia, maka harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.
Baca juga: Pembuang Bayi di Pinggir Jalan di Ciamis Ternyata Sang Ibu, Malu Hasil Hubungan Gelap
"Dasarnya apa, kalau misalnya pasien itu menggugat, kalau masyarakat beranggapan ada mal praktek, kan belum tentu. Harus dibuktikan dulu, harus ada dasar oleh pihak yang kompeten," ucapnya.
Pada hakekatnya, kata dia, tenaga medis itu ingin memberikan yang terbaik dalam menangani pasien.
Bahkan, kata dia, para tenaga medis ini sudah menjalani sumpah sebelum menjalan profesinya.
"Kecuali dia tidak punya kemampuan apa-apa, bukan dokter atau hanya bidan, tapi dia melakukan tindakan operasi, itu jelas-jelas malpraktek," katanya. (*)
Pengamat Hukum
bayi dalam kandungan
bayi
meninggal dunia
Puskesmas Pamarican
Ciamis
Prof Nandang Sambas
Percepat Pembangunan, Bupati Ciamis Dorong Sinergi Daerah dan Provinsi |
![]() |
---|
Bulog Ciamis Pastikan Stok Beras Priangan Timur Aman hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi di Ciamis, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Dai dan Hadroh Perebutkan Piala Kapolres |
![]() |
---|
Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Dilanjutkan, Ini Rencana Dibuka Kembali untuk Wisatawan |
![]() |
---|
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.