Kata Pihak Puskesmas soal Ibu Hamil yang Diduga tak Ditangani hingga Bayi dalam Kandungan Meninggal

Menurut sang suami bernama Sutrisno, istrinya tidak mendapatkan pertolongan medis apapun dari pihak Puskesmas.

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Nasib naas dialami ibu hamil bernama Atikah. Dia harus kehilangan bayinya yang masih berusia tujuh bulan akibat diduga tidak mendapatkan pelayanan medis dari Puskesmas Pamarican, Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sepasang suami-istri datang ke Puskesmas Pamarican Ciamis untuk pemeriksaan medis karena sang istri bernama Atikah, mengalami pendarahan saat kandungannya berusia tujuh bulan.

Namun sesampainya pasutri itu di Puskesmas Pamarican, menurut sang suami bernama Sutrisno, istrinya tidak mendapatkan pertolongan medis apapun dari pihak Puskesmas.

Menyikapi hal itu, Kepala UPTD Puskesmas Pamarican, Udung Hindayana mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terkait pelayanan di Puskesmas Pamarican.

Baca juga: 144 Kecamatan di Provinsi Jawa Barat Tidak Punya SMA-SMK, di Antaranya Ada di Kabupaten Ciamis

“Memang sebelumnya saya sudah mengetahui kasus ini. Namun saya juga sudah menanyakan kepada petugas yang jaga saat itu, apakah semuanya dilakukan sesuai dengan SOP PKM atau tidak. Nanti langsung saja konfirmasi ke petugas jaga yang saat itu menerima pasiennya,” jawabnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Dihubungi terpisah, salah seorang petugas jaga pada malam itu Rismayani Prabawanti membenarkan, bahwa pada Minggu, 7 Januari 2023 sekira pukul 01.00 atau 02.00 WIB dini hari, ada ibu hami yang akan melahirkan datang ke Puskesmas Pamarican.

"Namun, karena kondisi pasien sudah tidak mungkin dilakukan penanganan di Puskesmas, saya langsung menyarankan kepada suami ibu hamil itu untuk langsung dibawa ke rumah sakit,” jelas Risma saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Risma membantah buruknya pelayanan Puskesmas Pamarican seperti yang dikeluhkan keluarga pasien.

Baca juga: Dua Napiter Asal Ciamis dan Pangandaran di Lapas Kelas IIB Majalengka Ikrar Setia kepada NKRI

Pasalnya, Risma mengaku bahwa dirinya sudah memberikan pelayanan sesuai dengan SOP kedaruratan pasien dan melihat sisi kemanusiaan.

“Yang saya lihat itu sisi kemanusiaannya. Karena pasien tidak mungkin bisa ditangani dulu di Puskesmas. Makanya saya langsung mengarahkan untuk langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Mengenai surat rujukan, dia memiliki alasannya tersendiri dengan tidak membuat surat tersebut.

Rismayani menjelaskan, bahwa penanganan dan pembuatan surat rujukan membutuhkan waktu sekitar dua jam.

Baca juga: Bayi 7 Bulan dalam Kandungan Meninggal, Diduga tak Dapat Pelayanan Medis dari Puskesmas di Ciamis

Lalu saat itu, lanjut Risma, petugas jaga hanya ada dua orang, dan sopir ambulans juga belum tentu bisa dihubungi saat itu juga.

“Waktu pas datang, saya sudah melihat pasien dalam kondisi mengeluh kesakitan. Bahkan setelah saya tanya, kemungkinan janin sudah dalam bahaya, makanya saya ambil tindakan kemanusiaan agar pasien langsung saja dibawa ke rumah sakit,” imbuhnya.

Setelah peristiwa itu, akhirnya pasien dibawa oleh suaminya ke Rumah Sakit Kota Banjar dan setelah diperiksa dokter, bayi dalam kandungan Atikah dinyatakan telah meninggal dunia. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved