CPNS 2024

Pemerintah Setujui Opsi Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Bisa Tanpa Lalui Tes, Ini Syaratnya

Pemerintah Setujui Opsi Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Bisa Tanpa Lalui Tes, Ini Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik bagi tenaga honorer yang direncanakan pemerintah akan dilantik sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah melalui Komisi II DPR RI, dikabarkan tengah menyetujui usulan bagi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes dengan kategori tertentu.

Hal ini memang menjadi problem yang harus cepat diatasi pemerintah, sebelum berganti kepala negara di tahun pemilu ini.

Baca juga: Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Seperti yang diketahui, pemenuhan serta pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 yang ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, mengharuskan pemerintah unutk giat lagi melakukan penataan honorer yang harusnya sudah selesai pada Desember 2024.

Sebab status honorer nantinya akan dihapus dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Dimana Sisa guru non-ASN di sekolah negeri saat ini sekitar 200.000 guru.

Sementara untuk tenaga kependidikan di sekolah, seperti pustakawan, laboran, atau tenaga administrasi, akan masuk dalam perekrutan tenaga teknis dalam Rekrutmen ASN 2024.

Namun menyoal pengangkatan tanpa tes tersebut tidak dilakukan secara serta merta dan otomatis.

Sebab nantinya akan ada syarat dan ketentuan yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh tenaga honorer.

Baca juga: 419.146 Formasi PPPK Guru Akan Dibuka Tahun 2024, Semua Honorer Bisa Diangkat

Dimana dalam rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, diambil beberapa opsi tengah dari permasalahan honorer tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, membahas dengan serius terkait pengangkatan ASN PPPK tanpa tes yang telah lama dinanti oleh para tenaga honorer.

Ia mengungkapkan, ada dua syarat khusus yang terlebih dulu harus dipenuhi oleh tenaga honorer, diantasranya sebagai berikut :

1. Tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun tanpa putus, maka ia wajib diangkat menjadi PPPK, dan terkait penataan serta penyelesaian permasalahan tenaga honorer juga menjadi fokus utama saat ini. Selain itu, audit pendataan tenaga honorer juga memerlukan perhatian khusus.

2. Tenaga yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan menunjukkan bahwa ia telah bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama 5 tahun terakhir, agar bisa masuk ke dalam pangkalan data BKN juga bisa mendapatkan kesempatan tersebut.

Adapun untuk bisa mengetahui nama anda masuk dalam pangkalan data BKN, bisa mengakses website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pemerintah Bocorkan Ada Golongan Honorer yang Tak Bisa Diangkat Tahun Ini, Siapakah Mereka?

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved