CPNS 2024

Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama di Seleksi PPPK Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Awas! Kemendikbud Ingatkan Penggunaan Nilai Lama pada Seleksi PPPK di Tahun 2024: Pasti Ada Perbedaan Dalam Tes

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi CPNS 2023. Informasi kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini beredar di media sosial dan disebutkan jumlah total kebutuhan ASN nasional 2023 sebanyak 1.030.751. (menpan.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun ini pemerintah kembali menggelar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Akan ada sebanyak 2.302.543 juta formasi bakal tersedia pada penerimaan CASN 2024.

Hal ini sebelumnya telah dibocorkan, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024) lalu.

Hal ini tentunya menjadi kesempatan kembali bagi calon peserta yang tidak lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Namun, bagi peserta yang sebelumnya sempat mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus dan ingin mencoba keberuntungan lagi tahun ini, masih banyak yang bertanya mengenai mekanisme seleksi tahun ini, terutama mengenai nilai.

Pasalnya, banyak yang bertanya mengenai nilai yang telah didapatkan pada seleksi tahun lalu, apakah masih bisa digunakan dalam seleksi nasional tahun 2024?

Baca juga: 419.146 Formasi PPPK Guru Akan Dibuka Tahun 2024, Semua Honorer Bisa Diangkat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan bahwa hasil atau nilai seleksi Pewagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 tidak bisa digunakan untuk seleksi 2024.

GTK Kemendibud Ristek yaitu Nunuk Suryani menyatakan, khusus bagi peserta yang belum seleksi PPPK Guru 2023, maka bisa mengikuti ulang dan melewati batas ambang yang telah ditentukan.

Nunuk menambahkan, hal tersebut diberlakukan karena sesuai ketentuan jika nilai seleksi CPNS 2023 tidak bisa digunakan di CPNS 2024.

"Tidak (nilai 2023 tidak bisa digunakan pada seleksi 2024). Mungkin tes 2024 bisa berubah lagi, kalau yang melekat hanya P1 (prioritas 1) saja. Itu sama dengan seleksi ASN di luar guru, kalau tidak lulus pasti akan ikut tes tahun berikut," kata Nunuk seperti dilansir dari akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.

Baca juga: Begini Nasib Guru Honorer Berstatus P di Pengumuman PPPK Guru 2023, Kemdikbudristek Angkat Bicara

Selain itu, Nunuk pun menyampaikan kembali perihal keringanan atau prioritas diberikan bagi pelamar khusus guru yang telah lulus ambang batas tapi belum memperoleh penempatan.

"Mereka mengikuti seleksi pada 2021 atau bisa disebut P1," jelas dia.

Khusus untuk Guru berstatus P1 tidak perlu mengikuti tes lagi, mereka hanya menunggu penempatan dari pemerintah daerah (Pemda) masing-masing

Sedangkan, untuk pelamar yang berstatus P, maka diartikan tidak lulus. Alasan tidak lulus cukup beragam, seperti kalah diperingkatan atau tidak punya formasi.

"Kalau tulisan P itu belum lulus tahun ini, karena berarti formasinya tidak tersedia atau kalah rangking. Di 2024, teman-teman berstatus P bisa ikut tes lagi," tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved