CPNS 2024

Pemerintah Bocorkan Ada Golongan Honorer yang Tak Bisa Diangkat Tahun Ini, Siapakah Mereka?

Pemerintah Bocorkan Bakal Ada Golongan Honer yang Tak Bisa Diangkat Tahun Ini, Siapakah Mereka?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023.(Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun ini menjadi tahun yang paling ditunggu para tenaga Honorer di tanah air.

Pasalnya tahun ini menjadi tahun penetuan pengangkatan jabatan honorer yang beralih ke tenaga Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, MenPAN RB sebagai pelaksana telah menentukan prioritas yang akan diangkat langsung tanpa tes.

Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.

Baca juga: Begini Nasib Guru Honorer Berstatus P di Pengumuman PPPK Guru 2023, Kemdikbudristek Angkat Bicara

Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penataan honorer harus sudah selesai pada Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.

Status honorer nantinya akan dihapus dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.

Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.

Baca juga: TERNYATA Begini Skema Tahapan Ploting untuk Honorer Tahun 2024, Anda Wajib Tahu

Namun dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa golongan yang nantinya tidak akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian karja.

Bahkan informasi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK itu berkali-kali disampaikan MenPAN-RB.

Adapun diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.

Baca juga: BKN dan BPKP Siapkan Skema baru untuk Honorer Tahun 2024, Seperti Ini Penjelasannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved