Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Apa Itu PPKA? Salah Satu Petugas yang Dituding Warganet Penyebab Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal

Berikut Ini Dia Pengertian PPKA, Salah Satu Petugas yang Dituding Warganet Penyebab Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal

istimewa
BREAKING NEWS! Kereta Api Turangga Kecelakaan Adu Banteng dengan Kereta Lokal di Cicalengka 

Standar Kompetensi dan Tugas Petugas PPKA

Tentunya, tidak sembarangan orang bisa menjadi petugas PPKA.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, seorang petugas PPKA wajib memenuhi standar kompetensi berikut:

  • Mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasi kereta api, sarana, dan prasarana perkeretaapian
  • Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian kereta api
  • Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan kereta api (pemeriksaan dan pengisian laporan kereta api)
  • Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun
  • Mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan kereta api, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan kereta api
  • Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian perkeretaapian
  • Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusunan operasi kereta api
  • Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerja
  • Pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan kereta api

Baca juga: Daftar Panjang Tragedi Kecelakaan Lokomotif Kereta Api di Indonesia Juga Dunia Dalam Waktu 8 Dekade

Tribuners, itu dia informasi terkait apa itu PPKA dan tugas yang diemban dalam kereta api.

Tim TribunPriangan.com mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban kecelakaan Kereta Api Turangga dan Kereta Api lokal Baraya. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved