CPNS 2024

Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024

Segini Syarat Batas Usia Honorer Jika Ingin Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Berapa Tahun Ini?

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas (tengah) saat diwawancarai awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Pemerintah buka opsi tidak berhentikan tenaga honorer.(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan) 

Diberitakan sebelumnya, bahwa data 2,3 juta honorer tadi yang telah lolos validasi dokumen akan dimasukkan nama-namanya ke dalam platform khusus serta dipantau kinerjanya masing-masing.

Untuk melihat batas usia minimal yang ditetapkan MenPAN RB, ini dia persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024:

  • Mempunyai batas usia maks 46 tahun serta min berusia 19 tahun.
  • Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan terus menerus, tapi syarat ini tak berlaku untuk honorer dokter yang sudah menyelesaikan masa bakti.
  • Tenaga honorer dokter yang sudah selesai atau tengah bertugas, usia maksimal 46 tahun dan siap bekerja di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tak diminati min 5 tahun.
  • Tenaga ahli tertentu yang sangat dibutuhkan oleh instansi namun tak tersedia di kalangan PNS bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat maks umur 46 tahun serta sudah mengabdi pada negara sekurang-kurangnya 1 tahun.
  • Pengangkatan honorer di tahun 2024 akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan prioritas tenaga honorer dalam hal ini yakni mempunyai masa kerja paling lama dengan umur paling tinggi 46 tahun.

Nah jadi terkait batas usia minimal dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini yakni berusia 19 tahun.

Untuk itu, bagi kamu yang saat ini berusia 19 tahun dan menjadi tenaga honorer maka sudah masuk kriteria MenPAN RB untuk diangkat jadi ASN 2024.

Baca juga: Tenaga Honorer yang tak Lulus PPPK 2023 tak Perlu Khawatir, 1,6 Juta Honorer akan Direkrut pada 2024

MenPAN RB tak Bisa Lantik Honorer Guru Lulusan SMA jadi PPPK

Diberitakan sebelumnya, guru honorer yang berijazah SMA kabarnya belum bisa diangkat jadi PPPK.

Bahkan kategori tersebut sulit diangkat menjadi ASN karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

MenPAN RB pun telah mengungkapkan terkait belum bisanya guru honorer diangkat menjadi PPPK 2024.

Menurut penulusuran dan kroscek yang dilakukan MenPAN ke Kepegawaian Negara (BKN), ternyata guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah karena lulusan SMA.

Terlebih, hal ini mengacuh pada banyak guru honorer lulusan SMA, padahal aturan dari UU Guru dan Dosen, harus yang pendidikan sarjana (S1).

Baca juga: JADWAL RESMI Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024, Simak Begini Penjelasannya

Apabila pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.

Nah MenPAN RB pun mengungkapkan solusinya, Menteri Anas akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna membahas nasib tenaga honorer yakni para guru honorer.

Anas menambahkan, pengangkatan bisa saja dilakukan, namun hal tersebut tentunya akan menyalahi aturan yang tertera dalam UU Guru dan Dosen, yang mana harus direvisi dan membutuhkan waktu panjang.

Disisi lain, guru honorer lulusan SMA ini tetap harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.

Baca juga: Tenaga Honorer tak Lulus PPPK 2023? Tenang, Menpan RB Kasih Kabar Bahagia

Sekedar inforamasi, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku khusus guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved