CPNS 2023

Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Sesuai Revisi RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan RB

Pemerintah tengah membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TribunGayo.com
Terdapat 6 instansi pusat yang belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK. (Tribungayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tengah membahas rencana pemberian tunjangan pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana baru tersebut akan dimuat dalam draf RUU ASN yang sedang dalam proses pengesahan.

"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ujar Menpan RB, Azwar Anas saat ditemui di DPR RI, dikutip Selasa (12/7/2023).

Anas mengungkapkan, keputusan tersebut amat penting bagi mereka yang selama ini hanya bisa bergelut dalam ranah honorer.

Dengan begitu, mereka juga bisa merasakan hal yang sama meski tak mengeyam status PSN.

"Ini penting sehingga dengan begitu mereka misalnya yang sudah bekerja dia akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini," paparnya.

Dia juga mengaskan dalam kesempatan tersebut, bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian teman-teman honorer untuk tetap bekerja.

Baca juga: Benarkah Honorer Usia Lanjut Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time Bukan PNS? Begini Penjelasannya

Hal ini tentunya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berbuntut pada PHK massal dan pembengkakan anggaran.

"Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.

Dengna demikian, pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yakni PPPK part time atau paruh waktu yang diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam.

Adapun DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini.

Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.

Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.

"Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," tambah Anas.

Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mempunyai komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved