Satpol PP Garut Dukung Cawapres

Anggota Satpol PP di Garut yang Dukung Cawapres Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Dinilai Pelanggaran

Video berdurasi 19 detik itu kini tengah beredar di lini masa media sosial dan jadi perbincangan warganet.

Dok - Istimewa
Anggota Satpol PP di Garut yang Dukung Cawapres Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Dinilai Pelanggaran 

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. 

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved