Satpol PP Garut Dukung Cawapres
Anggota Satpol PP di Garut yang Dukung Cawapres Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Dinilai Pelanggaran
Video berdurasi 19 detik itu kini tengah beredar di lini masa media sosial dan jadi perbincangan warganet.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Dok - Istimewa
Anggota Satpol PP di Garut yang Dukung Cawapres Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Dinilai Pelanggaran
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:
Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.