Buntut Video Viral Dukungan Cawapres, 13 Satpol PP Garut Dipanggil Bawaslu

Buntut Video Viral Dukungan Cawapres, 13 Satpol PP Garut Dipanggil Bawaslu Kabupaten Garut

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Dok - Istimewa 
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut akan segera memanggil 13 orang anggota Satpol PP Garut buntut viralnya video dukungan mereka ke salah satu cawapres di Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Ia menuturkan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

Baca juga: VIRAL Video 19 Detik Anggota Satpol PP di Garut Dukung Cawapres, Tidak Lama Setelah Ikrar Netralitas

Bawaslu memastikan, ketiga belas anggota Satpol PP itu juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Besok kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, dari penilaian sementara yang dilakukannya, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. 

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.(*)

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tergerus Tol Getaci, Dua Hari Lagi Lelang Ditutup

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved