CPNS 2023

CPNS Wajib Tahu, Ternyata Ini Tata Tertib dan Sanksi Selama Pelaksanaan SKB Kejaksaan 2023

Berikut Ini Dia Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi SKB Kejaksaan 2023 yang Wajib Kamu Pahami

TribunNews.com
Perhatikan! Ini Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi SKB Kejaksaan 2023 (biropeg.kejaksaan.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya para peserta CPNS 2023 saat ini tengah melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Yang mana, dalam melaksanakan tes SKB ini sudah dimulai sejak tanggal 3 Desember 2023 kemarin sampai 22 Desember 2023 yang mana dikhususkan untuk SKB Non-CAT.

Khusus untuk SKB CPNS 2023 dengan metode CAT akan berlangsung pada 16 Desember 2023 hingga tanggal 22 Desember 2023.

Selain itu, dalam pelaksanaan SKB ini khusus untuk instansi Kejaksaan menetapkan sejumlah tata tertib yang jauh lebih ketat.

Karena mengingat dari pengalaman Seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun sebelumnya, saat ini Kejaksaan akan menyiapkan sanksi tegas bagi peserta yang ketahuan melanggar Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023.

Sanksi tegas itu berupa status kepesertaan yang melakukan pelanggaran akan langsung batal atau gugur.

Lantas, seperti apa isi Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023? Berikut informasinya.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2023 Masih Berlangsung, Pelajari 10 Latihan Soal Berikut Ini Beserta Kunci Jawabannya

Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023

Tentunya, dalam pelaksaan tes SKB ini dengan metode SKB Non-CAT ini untuk rangkaian tesnya berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Dalam hal ini pun, ada sejumlah tata tertib yang sudah dibuat oleh pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan tes SKB 2023.

Salah satunya perihal telat datang ke tempat tes.

Yang mana, jika ketahuan datang ke tempat tes ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023, misalnya tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.

Berikut ini dia Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023 Non-CAT.

1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.

2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved