CPNS 2023

CPNS Wajib Tahu, Ternyata Ini Tata Tertib dan Sanksi Selama Pelaksanaan SKB Kejaksaan 2023

Berikut Ini Dia Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi SKB Kejaksaan 2023 yang Wajib Kamu Pahami

TribunNews.com
Perhatikan! Ini Sejumlah Tata Tertib dan Sanksi SKB Kejaksaan 2023 (biropeg.kejaksaan.go.id) 

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)

- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023).

- Pensil Kayu (Bukan Pensil Mekanik)

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Rencanananya Bakal Dibuka 3 Kali Dalam Setahun, Benarkah?

4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.

5. Khusus untuk Wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:

- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;

- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;

- Petugas melakukan Verifikasi;

- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;

- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;

Khusus untuk tes kesehatan, diwajibkan membawa pas foto 4x6 terbaru dan diimbau untuk berpuasa 10 jam sebelum pelaksanaan tes (boleh minum air putih/mineral).

Baca juga: Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Disertai Aturan untuk Peserta dan Contoh Soal

6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved