2 Kota di Priangan Timur UMKnya Melebihi Persentase Kenaikan UMP, 5 Lainnya Masih di Bawah

2 Kota di Priangan Timur UMKnya Melebihi Persentase Kenaikan UMP, 5 Lainnya Masih di Bawah

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya sempat Minta Kenaikan UMK 15 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Secara umum UMK untuk 7 wilayah di Priangan Timur naik. Namun 5 di antaranya masih di bawah UMP Jabar.

Dua wilayah yang kenaikannya berada di atas UMP adalah Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya. Sisanya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Ciamis masih berada di bawah persentase kenaikan UMP.

Seperti contoh, Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Pangandaran 2024 naik Rp 67.7378 menjadi Rp 2.086.126 dari UMK tahun sebelumnya.

Tahun 2023, UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.018.389.

Baca juga: UMK Garut 2024 Hanya Naik 3,26 Persen atau Rp 69 Ribu, Jauh dari Rekomendasi Bupati 16,23 Persen

Persentase kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran ini lebih kecil dari kenaikan UMP Jabar sebesar 3,57.

Besaran UMK Kabupaten Pangandaran 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Baca juga: Respons Buruh di Kota Tasikmalaya Setelah UMK Ditetapkan Sebesar Rp 2.630.951

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Naik Sekitar Rp 67 Ribu, Segini UMK Untuk Kabupaten Pangandaran yang Sudah Ditetapkan

Ia mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Baca juga: UMK Garut 2024 Hanya Naik 3,26 Persen atau Rp 69 Ribu, Jauh dari Rekomendasi Bupati 16,23 Persen

Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Hanya Naik 1,41 Persen Jadi Rp  2.535.204, Lebih Kecil dari UMP Jabar

Baca juga: Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang

Berikut adalah Daftar Lengkap UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.

KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).
KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).
KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).
KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).
KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76 persen).
KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15 persen).
KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).
KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).
KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).
KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 persen).
KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).
KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12 persen).
KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58 persen).
KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54 persen).
KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18 persen).
KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).
KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41 persen).
KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).
KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).
KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36 persen).
KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).

Buruh Kecewa

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved