2 Kota di Priangan Timur UMKnya Melebihi Persentase Kenaikan UMP, 5 Lainnya Masih di Bawah

2 Kota di Priangan Timur UMKnya Melebihi Persentase Kenaikan UMP, 5 Lainnya Masih di Bawah

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya sempat Minta Kenaikan UMK 15 Persen 

Perwakilan serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, seusai menghadiri audiensi bersama perwakilan serikat buruh lainnya, dengan Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

Roy mengatakan selama tiga hari sejak 28 November 2023, para buruh di Jabar berunjuk rasa demi menyuarakan penolakan PP 51 tersebut dan meminta agar kenaikan upah minimum sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota yang sudah disampaikan pada 27 November.

"Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51. Bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi buat kita turun dari angka 17, 15, 16 persen, tidak turun. Terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," kata Roy.

Roy mengatakan pihaknya pun mengajukan pengaturan upah untuk masa kerja lebih dari satu tahun, namun ini pun tidak ada kesanggupan dari Pemprov Jabar untuk menerbitkannya.

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," kata Roy.

Ia pun selanjutnya tidak tahu mengenai apa yang akan terjadi, bagaimana reaksi para buruh atas keputusan tersebut. Ia mengatakan serikat buruh tidak bertanggung jawab jika ada reaksi dari para buruh mengenai hal ini karena pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi para buruh.

Ia pun belum tahu jika akan ada aksi unjuk rasa kembali, mogok besar-besaran, atau aksi protes lainnya. Ia akan merundingkan hasil pembicaraan tersebut dengan serikat pekerja lainnya dan para buruh.(*)


 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved