UMK Garut 2024

UMK Garut 2024 Hanya Naik 3,26 Persen atau Rp 69 Ribu, Jauh dari Rekomendasi Bupati 16,23 Persen

Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Garut 2024 menjadi Rp 2.186.437, naik sebesar 69.118,69 atau naik 3,26 persen.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
istimewa
Ribuan buruh di Garut akan turun ke jalan dalam aksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Senin 27 November 2023. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK Kabupaten Garut 2024 menjadi Rp 2.186.437, naik sebesar Rp 69.118,69 atau naik 3,26 persen.

Kenaikan UMK Garut 2024 ini masih di bawah kenaikan Upah Minimum Provinsi Jabar 2024 sebesar 3,57 persen.

Tahun 2023 UMK Garut  sebesar Rp 2.117.318,31.

Sebelumnya, surat rekomendasi dari Bupati Garut Rudy Gunawan kepada PJ Gubernur Jawa Barat meminta gubernur untuk mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Garut sebesar 16,23 persen.

Besaran UMK Garut 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Hanya Naik 1,41 Persen Jadi Rp  2.535.204, Lebih Kecil dari UMP Jabar

Baca juga: UMK Kota Tasikmalaya 2024 Jadi Rp 2.630.951 Naik 3,85 Persen, Sesuai dengan Rekomendasi Pj Wali Kota

Ia mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nnilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah Daftar Lengkap UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.

  1. KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).
  2. KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).
  3. KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).
  4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).
  5. KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).
  6. KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).
  7. KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).
  8. KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31 persen).
  9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97 persen).
  10. KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76 persen).
  11. KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15 persen).
  12. KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).
  13. KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).
  14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).
  15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).
  16. KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 persen).
  17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).
  18. KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12 persen).
  19. KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58 persen).
  20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54 persen).
  21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18 persen).
  22. KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).
  23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41 persen).
  24. KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).
  25. KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).
  26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36 persen).
  27. KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).

Buruh Kecewa

Perwakilan serikat buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, seusai menghadiri audiensi bersama perwakilan serikat buruh lainnya, dengan Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

Roy mengatakan selama tiga hari sejak 28 November 2023, para buruh di Jabar berunjuk rasa demi menyuarakan penolakan PP 51 tersebut dan meminta agar kenaikan upah minimum sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota yang sudah disampaikan pada 27 November.

"Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51. Bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi buat kita turun dari angka 17, 15, 16 persen, tidak turun. Terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," kata Roy.

Roy mengatakan pihaknya pun mengajukan pengaturan upah untuk masa kerja lebih dari satu tahun, namun ini pun tidak ada kesanggupan dari Pemprov Jabar untuk menerbitkannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved