CPNS 2023
Ternyata Ini Arti P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Pengumuman SKD CPNS 2023, Lulus Kode yang Mana?
Berikut Ini Dia Arti P, P/L, TL, TH, dan DIS Dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, apakah kamu sudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023?
Nah, bagi kamu yang belum sempat untuk cek hasil SKD tersebut, kamu bisa langsung cek sekarang juga dengan langsung buka website resmi SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, kamu pun juga bisa melihat hasil SKD CPNS 2023 tersebut di website resmi instansi masing-masing ya.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023, Cek dan Ikuti Caranya Sekarang
Nah, untuk saat ini ada beberapa instansi yang sudah merilis hasil SKD CPNS 2023, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KPK, dan Kementerian Agama.
Jika diantara kamu ada yang sudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023 tersebut, tentu akan langsung fokus pada hasil apakah lulus atau tidak.
Karena yang mana, dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.
Nah lantas, apa sebenarnya arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS di kolom keterangan tersebut? Berikut informasinya.
Baca juga: SEGERA CATAT, Ternyata Ini Jadwal Masa Sanggah Hasil SKD CPNS Tahun 2023
Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Pengumuman Hasikl SKD CPNS 2023
- Kode "P" diartikan sebagai pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.
Namun tetapi, peserta tersebut tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "P/L" diartikan sebagai pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.
Kode tersebut dikatakan pelamar berhasil masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Baca juga: Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
- Kode "T/L" diartikan sebagai pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023.
Dengan kata lain, kode tersebut diartikan sebagai tanda bahwa peserta tersebut tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "TH" diartikan untuk pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.