CPNS 2023

Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta

Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta

SerambiNews.TribunNews.com
Pendaftaran CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah bisa dilihat hingga hari ini.

Adapun pengumunan seleksi tahap dua dari program pemerintah tersebut diketahui sudah bisa dijama peserta terhitung dari hari, Senin (20/11/2023) lalu.

Dimana hal ini tertuang dalam jadwal terbaru CPNS yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, mengenai waktu yang diberikan setiap instansi untuk mengunmunkan hasil SKD mulai 20-22 November 2023.

Baca juga: CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Ini 3 Contoh Kalimat Sanggahan Hasil Ujian SKD CPNS 2023

Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD cpns 2023 berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara itu, bagi yang dinyatakan tidak lolos SKD CPNS, masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah di masa sanggah pada 23-25 November 2023.

Namun ingat, peserta yang bisa mengajukan sanggah adalah mereka yang mendapati kesalahan dari pihak panitia.

Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dilihat, Simak Kumpulan Link Berbagai Instansinya

Masa Sanggah SKD CPNS 2023

Dalam penyelenggaraanya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas apa saja yang boleh disanggah dan tidak, agar Sanggahan bisa diterima instansi?

Hal yang Boleh Disanggah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved