CPNS 2023
Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Salah satunya seperti yang ada pada tahap ke dua yakni SKD, yang telah dilalui beberapa hari lalu.
Perlu dicatat bahwa masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Perlu diketahui pula, untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Peserta juga harus masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Dimana skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Skor sendiri merupakan angka pencapaian para peserta dalam perhitungan pihak Badan Kepegawaian Negara mapun instansi terkait, yang menentukan para peserta berhak atau tidaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau yang biasa dikenal dengan Passing Grade.
Nilai ambang batas ini diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Diaman materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Baca juga: Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya
Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara Login menggunakan akun masing-masing, dan Menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.
Pemberlakuan Masa Sanggah
Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.
Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 2023.
Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.
Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.
Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023 ;
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
Baca juga: Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya
Langkah Ajukan Sanggah SKD CPNS-PPPK 2023
- Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
Ketentuan Proses Masa Sanggah SKD
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada tanggal yang telah ditetapkan BKN.
Sedangkan masa batas waktu pengumuman akan berlangsung selama seminggu.
Adapun sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan menggunakan data persyaratan yang telah lebih dulu diupload pada tanggal pendaftaran di SSCASN.
Selain itu, melansir laman resmi Frequently Asked Questions (FAQ), sanggahan akan diterima jika kesalahan yang ditemukan bukan berasal dari para peserta.
Hasil verifikasi ulang harus sesuai dengan data yang diunggah peserta yang berdasar kepada persyaratan instansi maupun lembaga yang dilamar.
Maka dari itu, jika para pelamar telah menyadari kesalah yang dibuat sediri, ada baiknya agar tidak mengajukan masa sanggah sebab tidak akan berpengaruh sekalipun, sebab tidak akan merubah hasil daripada verifikasi.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS
CPNS 2023
Masa Sanggah SKD CPNS 2023
Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023
SKD CPNS 2023
Langkah Ajukan Sanggah SKD
Tidak Lulus Ujian SKD CPNS 2023? Jangan Panik Coba Dulu Opsi Masa Sanggah, Begini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dilihat, Simak Kumpulan Link Berbagai Instansinya |
![]() |
---|
Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya |
![]() |
---|
Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.