CPNS 2023
Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah bisa dilihat hingga hari ini.
Adapun pengumunan seleksi tahap dua dari program pemerintah tersebut diketahui sudah bisa dijama peserta terhitung dari hari, Senin (20/11/2023) lalu.
Dimana hal ini tertuang dalam jadwal terbaru CPNS yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, mengenai waktu yang diberikan setiap instansi untuk mengunmunkan hasil SKD mulai 20-22 November 2023.
Baca juga: CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Ini 3 Contoh Kalimat Sanggahan Hasil Ujian SKD CPNS 2023
Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD cpns 2023 berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sementara itu, bagi yang dinyatakan tidak lolos SKD CPNS, masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah di masa sanggah pada 23-25 November 2023.
Namun ingat, peserta yang bisa mengajukan sanggah adalah mereka yang mendapati kesalahan dari pihak panitia.
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dilihat, Simak Kumpulan Link Berbagai Instansinya
Masa Sanggah SKD CPNS 2023
Dalam penyelenggaraanya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lantas apa saja yang boleh disanggah dan tidak, agar Sanggahan bisa diterima instansi?
Hal yang Boleh Disanggah
Sekalipun berhak mengampaikan sanggahan, namun tidak semuanya hal bisa disanggah.
Hanya ada beberapa hal yang bisa diajukan dalam kesempatan sanggah.
Mengutip Kompas.com, kesempatan sanggah tidak semua peserta yang dinyatakan gugur bisa menggunakannya.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023) lalu
Menurutnya, masa sanggah beralaku hanya bagi mereka yang pada saat proses pendaftaran dengan rangkap data yang lengkap dan benar, namun pihak instansi selaku verivikator terlewat saat menlakukan verifikasi administrasi karena banyaknnya pelamar.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," terang Hasan.
"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.
Selama kurang lebih 5 hari proses sanggahan, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan memeberikan jawaban berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.
Selain itu masa sanggah hanya diperuntukan satu kali, sebab hanya untuk mengkroscek hasil dari nilai ujian SKD yang terlewat.
Hal yang Tak Boleh Disanggah
Melansir situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan kondisi nilai yang dirasa tidak sesuai selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
Sanggah diajukan harus sesuai dengan hasil sebenarnya, dimana peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.
Untuk itu, peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.
Adapun jika instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.
Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 23-27 November 2023.
Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.
Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek bagian FAQ di portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.
Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS 2023
Berhubung masa sanggah diharuskan menggukan kata-kata, tak jarang membuat para peserta kebingungan dengan apa yang harus disampaikan.
Untuk itu, berikut ini terdapat beberapa contoh kalimat yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam menuliskan penjelasan kesalahan dokumen saat masa sanggah.
Pelamar yang ingin menyanggah hasil tersebut dapat menulis alasan sanggahannya di SSCASN, yang disertai bukti (jika ada).
Kalimat Sanggah :
1. Mohon dicek kembali nilai saya. Saya seharusnya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, berikut lampiran sertifikat tes SKD.
2. Berdasarkan nilai yang terlampir di sertifikat SKD dan berdasarkan hasil SKD yang sudah diumumkan, seharusnya saya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan.
3. Mohon teliti kembali, hasil SKD saya seharusnya bisa lolos karena masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan
Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.
Baca juga: Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya
Skor Penunjang Masa Sanggah
Masa sanggah berlaku bagi mereka yang dianggap tidak lolos dalam beberapa tahap seleksi CPNS dan PPPK.
Salah satunya seperti yang ada pada tahap ke dua yakni SKD, yang telah dilalui beberapa hari lalu.
Perlu dicatat bahwa masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, melainkan menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.
Perlu diketahui pula, untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Peserta juga harus masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Dimana skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Skor sendiri merupakan angka pencapaian para peserta dalam perhitungan pihak Badan Kepegawaian Negara mapun instansi terkait, yang menentukan para peserta berhak atau tidaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau yang biasa dikenal dengan Passing Grade.
Nilai ambang batas ini diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Diaman materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Baca juga: Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya
Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara Login menggunakan akun masing-masing, dan Menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.
Pemberlakuan Masa Sanggah
Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.
Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 2023.
Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.
Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.
Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.
Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023 ;
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
Baca juga: Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya
Langkah Ajukan Sanggah SKD CPNS-PPPK 2023
- Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
Ketentuan Proses Masa Sanggah SKD
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada tanggal yang telah ditetapkan BKN.
Sedangkan masa batas waktu pengumuman akan berlangsung selama seminggu.
Adapun sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan menggunakan data persyaratan yang telah lebih dulu diupload pada tanggal pendaftaran di SSCASN.
Selain itu, melansir laman resmi Frequently Asked Questions (FAQ), sanggahan akan diterima jika kesalahan yang ditemukan bukan berasal dari para peserta.
Hasil verifikasi ulang harus sesuai dengan data yang diunggah peserta yang berdasar kepada persyaratan instansi maupun lembaga yang dilamar.
Maka dari itu, jika para pelamar telah menyadari kesalah yang dibuat sediri, ada baiknya agar tidak mengajukan masa sanggah sebab tidak akan berpengaruh sekalipun, sebab tidak akan merubah hasil daripada verifikasi.(*)
Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS
CPNS 2023
Masa Sanggah SKD CPNS 2023
Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023
SKD CPNS 2023
Langkah Ajukan Sanggah SKD
Tidak Lulus Ujian SKD CPNS 2023? Jangan Panik Coba Dulu Opsi Masa Sanggah, Begini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dilihat, Simak Kumpulan Link Berbagai Instansinya |
![]() |
---|
Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya |
![]() |
---|
Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.