CPNS 2023
Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Sekalipun berhak mengampaikan sanggahan, namun tidak semuanya hal bisa disanggah.
Hanya ada beberapa hal yang bisa diajukan dalam kesempatan sanggah.
Mengutip Kompas.com, kesempatan sanggah tidak semua peserta yang dinyatakan gugur bisa menggunakannya.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023) lalu
Menurutnya, masa sanggah beralaku hanya bagi mereka yang pada saat proses pendaftaran dengan rangkap data yang lengkap dan benar, namun pihak instansi selaku verivikator terlewat saat menlakukan verifikasi administrasi karena banyaknnya pelamar.
"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," terang Hasan.
"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.
Selama kurang lebih 5 hari proses sanggahan, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan memeberikan jawaban berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.
Selain itu masa sanggah hanya diperuntukan satu kali, sebab hanya untuk mengkroscek hasil dari nilai ujian SKD yang terlewat.
Hal yang Tak Boleh Disanggah
Melansir situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan kondisi nilai yang dirasa tidak sesuai selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
Sanggah diajukan harus sesuai dengan hasil sebenarnya, dimana peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.
Untuk itu, peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.
CPNS
CPNS 2023
Masa Sanggah SKD CPNS 2023
Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023
SKD CPNS 2023
Langkah Ajukan Sanggah SKD
Tidak Lulus Ujian SKD CPNS 2023? Jangan Panik Coba Dulu Opsi Masa Sanggah, Begini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dilihat, Simak Kumpulan Link Berbagai Instansinya |
![]() |
---|
Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya |
![]() |
---|
Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.