CPNS 2023

Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta

Masuk Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Peserta

SerambiNews.TribunNews.com
Pendaftaran CPNS 2023 (Freepik) 

Adapun jika instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.

Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 23-27 November 2023.

Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.

Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek bagian FAQ di portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.

Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS 2023

Berhubung masa sanggah diharuskan menggukan kata-kata, tak jarang membuat para peserta kebingungan dengan apa yang harus disampaikan.

Untuk itu, berikut ini terdapat beberapa contoh kalimat yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam menuliskan penjelasan kesalahan dokumen saat masa sanggah.

Pelamar yang ingin menyanggah hasil tersebut dapat menulis alasan sanggahannya di SSCASN, yang disertai bukti (jika ada).

Kalimat Sanggah :

 1. Mohon dicek kembali nilai saya. Saya seharusnya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan, berikut lampiran sertifikat tes SKD.

2. Berdasarkan nilai yang terlampir di sertifikat SKD dan berdasarkan hasil SKD yang sudah diumumkan, seharusnya saya bisa masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan.

3. Mohon teliti kembali, hasil SKD saya seharusnya bisa lolos karena masuk ranking 3 tiga kali jumlah kebutuhan

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya

Skor Penunjang Masa Sanggah

Masa sanggah berlaku bagi mereka yang dianggap tidak lolos dalam beberapa tahap seleksi CPNS dan PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved